- Ringkasan
- Enquiry
- Program Terkait
I.Tujuan:
Perlindungan tangan bagi petugas polisi, petugas polisi bersenjata dan tentara, petugas keamanan, dan karyawan lain di industri; Produk ini merupakan sarung tangan pelindung tenaga kerja yang diperlukan untuk pengolahan kaca, industri petrokimia, peleburan dan pertambangan, pengolahan logam, pemilahan sampah, bantuan bencana dan industri lainnya.
Kedua, komposisi sarung tangan:
1. Bahan: Serat UHMWPE dibungkus dengan benang logam stainless steel sebagai lapisan permukaan dan benang poliester elastis tinggi sebagai lapisan dalam.
2. Warna: Hitam/Putih Keterangan: Kode L
3. Karakteristik fungsional: Nyaman untuk dibawa, anti-pemotongan, tahan aus, tahan sobek, permeabilitas udara yang baik, perasaan tangan yang baik, dan tidak ada pengaruh pada pembengkokan sendi.
Ketiga, penerapan standar dan jaminan
1. Memenuhi standar "Sarung Tangan Anti Potong Polisi GA 614-2006" yang diuji oleh Kementerian Keamanan Umum;
2. Minggu pemotongan semuanya lebih besar dari 7 minggu, dan koefisien ketahanan pemotongan adalah ≥ 2, yang memenuhi standar.
IV. Tindakan Pencegahan untuk Penggunaan
1. Produk ini harus digunakan pada suhu dalam-20 ℃ ~ + 55 ℃, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan api terbuka;
2. Jika sarung tangan rusak akibat terkena senjata tajam, maka tidak dapat dipakai lagi
V. Metode transportasi dan penyimpanan
Moda transportasi: Moda penyimpanan transportasi darat umum: sejuk, kering dan berventilasi, hindari paparan sinar matahari